Aktivis Perempuan Nilai Positif Kejari Jember Lakukan Keadilan Restoratif untuk Perempuan Hamil

Kejari Jember – Langkah hukum berupa keadilan restoratif (restorative justice) yang ditempuh Kejaksaan Negeri Jember kepada perempuan hamil tersangka kasus pencurian mendapatkan penilaian positif dari kalangan aktifis perempuan di Jember.

Seperti disampaikan oleh Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember Sri Sulistiyani saat ditemui di kediamannya di Tegal Besar, Kaliwates, pada Kamis, 30 Desember 2021.

“Gerakan Peduli Perempuan Jember sangat setuju dengan langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember melakukan restorative justice untuk kasus pencurian HP yang dilakukan oleh perempuan hamil dan punya anak kecil serta melakukannya karena terpaksa,” tegasnya.

Perempuan yang akrab disapa Mbak Sulis itu menyebut problem yang dihadapi Ririn Handayani sebagai tersangka kasus tersebut tidak semata masalah hukum.

“Pada kasus ini tidak semata-mata kasus hukum. Tetapi, juga kasus sosial dan kasus ekonomi, yang tepat sekali jika dilakukan restorative justice,” ungkapnya.

Hal itu ditunjukkan dari latar belakang tindakan tersangka yang terhimpit masalah ekonomi hingga terpaksa melakukan pencurian ponsel. Selain hamil, tersangka masih punya anak-anak kecil.

Ketika korban telah memaafkan pelaku dan barang yang dicuri telah dikembalikan, menurut Sulis, maka secara ekonomi tidak ada kerugian.

“Apalagi hati korban baik sekali untuk memaafkan, memberikan pembebasan kepada pelaku. Ini juga kita hargai sebagai hubungan persaudarian yang kuat bagi seorang perempuan,” ujarnya.

Menurut Sulis, seorang perempuan ketika memiliki keluarga dan kesulitan ekonomi maka perempuan biasanya akan melakukan apa saja untuk keberlangsungan keluarganya. Bahkan terkadang tidak terpikirkan cara lain hingga melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Seperti ini memerlukan penguatan ekonomi untuk perempuan, penguatan dukungan sosial, kepedulian warga di sekitarnya ketika ada perempuan dalam kondisi terhimpit (secara ekonomi), bagaimana kita saling berempati, bagaimana kita saling mendukung antar-perempuan,” tuturnya.

Karena itu, GPP Jember mengimbau agar masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mempedulikan nasib perempuan, mendukung keluarga di Jember untuk bisa hidup sejahteran dan kedepan punya masa depan yang lebih cerah.

Perlu diketahui, Kejari Jember mengambil langkah hukum berupa keadilan restoratif terhadap perkara yang membuat seorang perempuan hamil bernama Ririn Handayanin yang punya tiga anak sebagai tersangka pencurian.

Langkah itu membuahkan pembebas dari tuntutan tindak pidana setelah korban bernama Rohliana Candra Dewi secara ikhlas memberikan maaf. Antara korban dan tersangka merupakan tetangga satu desa, di Desa/Kecamatan Arjasa, Jember.   (din)

Bagikan Ke:

Related posts